MAKALAH
KEWAJIBAN MENUNTUT ILMU DAN DIANGKATNYA ILMU DARI WAFATNYA ULAMA
KATA PENGANTAR
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, penulisan makalah “Kewajiban menuntut dan diangkatnya ilmu dari wafatnya ulama ” ini dapat diselesaikan berkat hidayah dan inayah Allah SWT.
“Menuntut ilmu itu hukumnya wajib bagi setiap muslim laki – laki dan muslim perempuan , waktunya adalah dari buaian ibu ( lahir ), sampai masuk liang kubur ”Hadits dari Rasul SAW yang sangat jelas sekali perintahnya, bahwa dalam Islam menuntut ilmu hukumnya adalah WAJIB yang artinya adalah, jika dikerjakan dan dilaksanakan kita akan mendapat PAHALA, jika diabaikan, disepelekan/tidak dilaksanakan kita akan mendapat DOSA.
Penulis menyadari akan pepatah kita yang menyatakan bahwa tak ada gading yang tak retak, sehingga sebagai manusia biasa, dalam tulisan ini mungkin masih terdapat kekurangan atau mungkin masih ada kesalahan dan kekeliruan. Pada kesempatan ini penulis dengan tangan terbuka dan senang hati berharap kiranya para pembaca, khususnya para ahli Kurikulum Hadist, dapat mengemukakan kritik dan saran untuk penyempurnaan makalah ini.
Terakhir, kepada Alah SWT penulis mohon taufiq dan hidayah-Nya, serta ucapan rasa syukur atas telah selesainya penulisan makalah ini, karena dengan petunjuk dan lindungan-Nya sehingga penulisan makalah ini dapat diselesaikan. Semoga makalah ini dapat membantu dan bermanfaat bagi para mahasiswa prodi Pendidikan Bahasa Arab pada khususnya dan para mahasiswa fakultas tarbiyah pada umunya.
Metro, Nopember 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN DEPAN......................................................................................................... i
KATA PENGANTAR........................................................................................................ ii
DAFTAR ISI...................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah.......................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah.................................................................................................... 1
C. Tujuan Masalah........................................................................................................ 1
D. Metodologi Penelitian............................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Anak Didik dan Proses Belajar............................................................................... 3
B. Setiap Anak Didik Berbeda.................................................................................... 4
C. Belajar Berdasarkan Prinsip Tertentu...................................................................... 7
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan.............................................................................................................. 9
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang Masalah
Hukum mencari ilmu itu wajib, dengan rincian, pertama hukumnya menjadifardhu ‘ain untuk mempelajari ilmu agama seperti aqidah, fiqih, akhlak serta Al-Qur’an. Ilmu-ilmu ini bersipat praktis, artinya setiap muslim wajib memahami dan mempraktekkan dalam pengabdiannya kepada Allah. Fardu ‘ain artinya setiap orang muslim wajib mempelajarinya, tidak boleh tidak.
Dan kedua hukumnya menjadi fardu kifayah untuk mempelajari ilmu pengetahuan umum seperti : ilmu sosial, kedokteran, ekonomi serta teknologi.Fardu Kifayah artinya tidak semua orang dituntut untuk memahami serta mempraktekkan ilmu-ilmu tersebut, boleh hanya sebagian orang saja.
.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah Hukum Menuntut Ilmu ?
2. Apakah Hadist yang mendasari wajibnya menuntut ilmu ?
3. Apakah dasar hukum dari menuntut ilmu ?
C. Tujuan
1. Mengetahui Hukum Menuntut Ilmu.
2. Mengetahui Hadist yang mendasari wajibnya menuntut ilmu.
3. Mengetahui dasar hukum dari menuntut ilmu.
D. Metodologi Penelitian
Dalam Penulisan Makalah ini, kami menggunakan metodolgi penelitian ,yaitu Kualitatif deskriftif normatif, dimana kami mencari bahan-bahan referensi dari buku-buku yang relevan serta media internet.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Dasar Hukum Menuntut Ilmu
Sebagai seorang Muslim tentunya tidak asing hadits dari Rasullulah SAW yang berbunyi :
“Menuntut ilmu itu hukumnya wajib bagi setiap muslim laki – laki dan muslim perempuan , waktunya adalah dari buaian ibu ( lahir ), sampai masuk liang kubur ”Hadits dari Rasul SAW yang sangat jelas sekali perintahnya, bahwa dalam Islam menuntut ilmu hukumnya adalah WAJIB yang artinya adalah, jika dikerjakan dan dilaksanakan kita akan mendapat PAHALA, jika diabaikan, disepelekan/tidak dilaksanakan kita akan mendapat DOSA.
Jadi permasalahan yang mendesak sekarang adalah, jika kita mengaku sebagai seorang Muslim, marilah mumpung kita masih diberi kesempatan hidup oleh ALLAH SWT, segeralah dan jangan ditunda-tunda lagi untuk menuntut ilmu agama Islam yang benar, benar dalam artian yang sesuai dengan Al-qur`an dan Hadits Shahih dari Rasullulah SAW, agar kita memperoleh petunjuk dan kebenaran dalam Islam yang diturunkan oleh ALLAH SWT melalui Rasulnya Muhammad SAW, sehingga kita dasar dalam beragama Islam tidak hanya menduga-duga atau berprasangka saja.
Kita boleh berhenti menuntut ilmu, hanya jika kita sudah masuk liang kubur / MATI, jika kita sudah mati sudah tidak ada kewajiban lagi untuk menuntut ilmu. Jadi jika kita masih hidup, alangkah ironi dan naïf nya , jika kita mengaku sebagai seorang Muslim, tapi giliran ada yang mengajak untuk menuntut ilmu agama Islam tentang hukum-hukum ALLAH lewat kajian Al-qur`an dan Hadits Shahih merasa enggan dan berat sekali, dan banyak sekali alasan-alasan yang dilontarkan, seakan-akan mau hidup selamanya.
Subhanallah, sebelum terlambat marilah koreksi diri kita dan tanyakan dalam hati kita, jika kita sudah tahu bahwa menuntut ilmu dalam Islam hukumnya adalah wajib, dan ketika ada kesempatan dan ada orang yang mengajak untuk menuntut ilmu, kemudian kita menunda-nundanya bahkan menolaknya, sekarang pertanyaan besarnya adalah, “Masihkah pantaskah kita dihadapan ALLAH SWT, disebut sebagai seorang Muslim.
Dasar hukum menuntut ilmu yang kedua adalah dalam Surat Al-Ashr, yang berbunyi sbb : “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh dan nasehat menasehati Supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran”. Ingatlah ALLAH SWT telah bersumpah dalam surat ini dengan masa / waktu yang didalamnya terjadi peristiwa yang baik dan yang buruk, bersumpah bahwa setiap manusia didunia ini, baik itu orang Islam atau di luar Islam pasti akan mengalami kerugian, kecuali yang memiliki 4 (empat hal) yaitu
1. Iman, 2. Amal Shaleh, 3. Saling menasehati supaya mentaati kebenaran, 4. Saling menasehati supaya menetapi kesabaran.
Melihat empat hal diatas, jika kita sebagai seorang Muslim mau beruntung dan terlepas dari kerugian, maka mau tidak mau, suka atau tidak suka kita harus :
Agar mempunyai Iman, maka kita harus :
1. Memaksanya untuk bersungguh sungguh, mempelajari agama Islam yang benar dengan jalan menuntut ilmu dimana kita tidak akan memperoleh kebahagiaan didunia maupun akhirat kecuali dengan petunjuk agama Islam yang benar, karena Iman hanya bisa kita capai dengan belajar dan menuntut ilmu.
2. Memaksanya untuk bersungguh sungguh mengamalkannya untuk diri kita dalam kehidupan sehari-hari& setelah kita mengetahui ilmu yang kita pelajari.
3. Memaksanya untuk bersungguh-sungguh mendakwahkan dan menyampaikan serta mengajarkan kepada yang belum mengetahuinya (walaupun Cuma satu ayat), dan janganlah kita takut jika ada rintangan seperti ditolak, dimusuhi dan lain sebagainya, karena perintah yang keempat adalah,
4. Memaksanya untuk bersungguh-sungguh bersabar terhadap kesukaran dan gangguan manusia dalam menyampaikan hukum-hukum ALLAH lewat Al-qur`an, dan hanya mengharap Ridho ALLAH SWT saja.
Jadi jika seseorang yang mempunyai akal dan pikiran yang cerdas dan sensitive, mendengar atau membaca surat Al-Ashr` ini, pasti akan berusaha untuk menyelamatkan diri dari kerugian, dengan berusaha memiliki dan melaksanakan ke empat tahapan yang diperintahkan dalam Surat Al-Ashr`.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari pembahasan di atasdapatpenyusunsimpulkanbahwa :
Anak didik adalah subjek utama dalam pendidikan. Dialah yang belajar setiap
saat. Belajar anak didik tidak mesti harus selalu berinteraksi dengan guru dalam
proses interaksi edukatif.
saat. Belajar anak didik tidak mesti harus selalu berinteraksi dengan guru dalam
proses interaksi edukatif.
Model pembelajaran adalah suatu pola yang digunakan dalam merencanakan proses pembelajaran di dalam kelas maupun di luar kelas, yang berpedoman pada pendekatan, strategi, metode yang akan digunakan, tujuan pembelajaran, tahap kegiatan, lingkungan pembelajaran dan pengelolaan kelas.
Ada 3 aspek klasifikasi perbedaan peserta didik, yaitu :
1. Perbedaan biologi
2. Perbedaan intelektual
3. Perbedaan psikologis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar